Karena gapok sangat penting, maka hendaknya setiap PNS mempunyai pengetahuan mengenai berapa besaran gaji pokoknya berdasarkan golongan/ruang dan masa kerja golongan yang dalam tabel gaji pokok PNS disingkat dengan 'MKG'.
Berikut adalah tabel daftar gaji PNS tahun 2017 berdasarkan PP No 30 Tahun 2015 PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETUJUH BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL yang meliputi gaji pokok untuk golongan I, II, III, dan IV yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2015 oleh PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2015 oleh MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA HAMONANGAN LAOLY dan tercatat di LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 123
PNS Golongan I
PNS Golongan II
PNS Golongan III
PNS Golongan V
Salam dari Informasi Silahkan Anda lanjutkan dengan artikel berikutnya......