USM STIS 2015 IKATAN DINAS

Tahun Akademik 2015/2016, STIS menerima mahasiswa baru melalui dua jalur umum, yaitu
Jalur Umum Ikatan Dinas dan Jalur Umum Tugas Belajar. 
 
Jalur Umum Ikatan Dinas merupakan jalur seleksi untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA, setelah lulus pendidikan di STIS akan diangkat langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) gol. III/a, untuk selanjutnya ditempatkan di unit kerja BPS di seluruh Indonesia sampai dengan tingkat kabupaten/kota. Selama masa pendidikan, mahasiswa tidak dikenakan biaya pendidikan, justru mendapat tunjangan ikatan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mahasiswa memiliki ikatan dinas selama dan setelah lulus dari pendidikan di STIS, yaitu wajib bekerja di lingkungan BPS sesuai penempatannya di seluruh Indonesia selama dua kali masa pendidikan secara berturut-turut.

Jalur Umum Tugas Belajar merupakan jalur seleksi untuk mereka yang memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai tetap pada BUMN/BUMD, atau TNI/POLRI, dan telah menyelesaikan pendidikan SMA/MA jurusan IPA, yang ditugasi oleh instansi yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan di STIS. Biaya pendidikan ditanggung oleh instansi yang menugasi.
Berikut Jadwal Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru STIS 2015:
TanggalKegiatanKeterangan
2 Maret s.d. 24 April 2015Pendaftaran on-line (Jalur Ikatan Dinas)On-line di Website STIS
2 Maret s.d. 17 April 2015Pendaftaran on-line (Jalur Tugas Belajar Non BPS)
9 Mei 2015
Ujian Tahap I
Matematika, Bahasa Inggris, dan Pengetahuan Umum
Lokasi pilihan di 33 provinsi
23 Mei 2015Pengumuman hasil ujian tahap IOn-line, Kantor BPS Provinsi, Kampus STIS
25 s.d. 27 Mei 2015Pendaftaran ulang on-line untuk mengikuti ujian tahap IIOn-linedi Website STIS
30 Mei 2015Ujian tahap II (Psikotes)Lokasi pilihan di 33 provinsi
27 Juni 2015Pengumuman hasil ujian tahap IIOn-line, Kantor BPS Provinsi, Kampus STIS
27 s.d. 30 Juli 2015Ujian tahap III (wawancara dan tes kesehatan)Ditentukan Kampus STIS dan dikoordinasi Kantor BPS Provinsi
8 Agustus 2015Pengumuman hasil ujian tahap IIIOn-line, Kantor BPS Provinsi, Kampus STIS
10 s.d 13 Agustus 2015PemberkasanKantor BPS Provinsi, Kampus STIS
1 s.d. 3 September 2015Daftar ulangKampus STIS


Catatan

  1. Pendaftaran dilakukan secara on-line di website STIS di Aplikasi SPMB STIS https://www.stis.ac.id/spmb.
  2. Untuk Jalur Tugas Belajar,pendaftaran paling lambat tanggal 17 April 2015. Berkas pendaftaran dikirimkan ke Kampus STIS paling lambat sudah harus diterima tanggal 22 April 2015.
  3. Biaya seleksi dibayarkan melalui Teller atau ATM Bank BRI. melalui Bank BRI atau Bank Mandiri. Persyaratan dan prosedur pendaftaran bisa dilihat pada menu "Jalur Ikatan Dinas". Pembayaran harus dilakukan sebelum batas waktu pembayaran yang ditentukan pada waktu pendaftaran.
  4. Peserta dapat memilih lokasi ujian di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Penentuan/perubahan lokasi ujian hanya bisa dilakukan pada waktu pendaftaran on-line berlangsung.
  5. Untuk Jalur Ikatan Dinas,bagi yang dinyatakan lulus ujian tahap IIdan akan mengikuti ujian tahap III,wajib menyerahkan berkas di bawah ini pada waktu ujian seleksi tahap III (wawancara):
    1. Fotokopi Rapor SMA/MA yang telah dilegalisir (halaman yang berisi data pribadi dan nilai).
    2. Fotokopi Ijazah SMA/MA yang telah dilegalisir. Bagi yang lulus tahun 2015 tetapi belum memiliki ijazah,dapat digantikan dengan Surat Tanda Kelulusan (SKL) atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) asli atau yang telah dilegalisir.
  6. Jadwal wawancara ditentukan oleh penyelenggara ujian setempat.
  7. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi ujian masuk, dan akan mengikuti kuliah di STIS, wajib melakukan pemberkasan, yaitu: (i) untuk Jalur Umum Ikatan Dinas harus menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas(SPID), (ii) untuk Jalur Umum Tugas Belajar Instansi Non BPS harus memastikan akan mengikuti tugas belajar. Pemberkasan dilakukan langsung di Kantor BPS Provinsi setempat atau di Kampus STIS.
dinyatakan lulus ujian tahap IIdan akan mengikuti ujian tahap III, wajib menyerahkan berkas di bawah ini pada waktu ujian seleksi tahap III(wawancara):
  1. Fotokopi Rapor SMA/MA yang telah dilegalisir (halaman yang berisi data pribadi dan nilai).
  2. Fotokopi Ijazah SMA/MA yang telah dilegalisir. Bagi yang lulus tahun 2015 tetapi belum memiliki ijazah,dapat digantikan dengan Surat Tanda Kelulusan (SKL) atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) asli atau yang telah dilegalisir.

Jadwal wawancara ditentukan oleh penyelenggara ujian setempat.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi ujian masuk,dan akan mengikuti kuliah di STIS, wajib melakukan pemberkasan, yaitu: 
(i) untuk Jalur Umum Ikatan Dinas harus menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID),
(ii) untuk Jalur Umum Tugas Belajar Instansi Non BPS harus memastikan akan mengikuti tugas belajar. 
Pemberkasan dilakukan langsung di Kantor BPS Provinsi setempat atau di Kampus STIS.
Pencarian Google