Jalur Umum Ikatan Dinas dan Jalur Umum Tugas Belajar.
Jalur Umum Ikatan Dinas merupakan jalur seleksi untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA, setelah lulus pendidikan di STIS akan diangkat langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) gol. III/a, untuk selanjutnya ditempatkan di unit kerja BPS di seluruh Indonesia sampai dengan tingkat kabupaten/kota. Selama masa pendidikan, mahasiswa tidak dikenakan biaya pendidikan, justru mendapat tunjangan ikatan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mahasiswa memiliki ikatan dinas selama dan setelah lulus dari pendidikan di STIS, yaitu wajib bekerja di lingkungan BPS sesuai penempatannya di seluruh Indonesia selama dua kali masa pendidikan secara berturut-turut.
Jalur Umum Tugas Belajar merupakan jalur seleksi untuk mereka yang memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai tetap pada BUMN/BUMD, atau TNI/POLRI, dan telah menyelesaikan pendidikan SMA/MA jurusan IPA, yang ditugasi oleh instansi yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan di STIS. Biaya pendidikan ditanggung oleh instansi yang menugasi.
Berikut Jadwal Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru STIS 2015:
Jalur Umum Tugas Belajar merupakan jalur seleksi untuk mereka yang memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai tetap pada BUMN/BUMD, atau TNI/POLRI, dan telah menyelesaikan pendidikan SMA/MA jurusan IPA, yang ditugasi oleh instansi yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan di STIS. Biaya pendidikan ditanggung oleh instansi yang menugasi.
Berikut Jadwal Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru STIS 2015:
Tanggal | Kegiatan | Keterangan |
---|---|---|
2 Maret s.d. 24 April 2015 | Pendaftaran on-line (Jalur Ikatan Dinas) | On-line di Website STIS |
2 Maret s.d. 17 April 2015 | Pendaftaran on-line (Jalur Tugas Belajar Non BPS) | |
9 Mei 2015 | Ujian Tahap I Matematika, Bahasa Inggris, dan Pengetahuan Umum | Lokasi pilihan di 33 provinsi |
23 Mei 2015 | Pengumuman hasil ujian tahap I | On-line, Kantor BPS Provinsi, Kampus STIS |
25 s.d. 27 Mei 2015 | Pendaftaran ulang on-line untuk mengikuti ujian tahap II | On-linedi Website STIS |
30 Mei 2015 | Ujian tahap II (Psikotes) | Lokasi pilihan di 33 provinsi |
27 Juni 2015 | Pengumuman hasil ujian tahap II | On-line, Kantor BPS Provinsi, Kampus STIS |
27 s.d. 30 Juli 2015 | Ujian tahap III (wawancara dan tes kesehatan) | Ditentukan Kampus STIS dan dikoordinasi Kantor BPS Provinsi |
8 Agustus 2015 | Pengumuman hasil ujian tahap III | On-line, Kantor BPS Provinsi, Kampus STIS |
10 s.d 13 Agustus 2015 | Pemberkasan | Kantor BPS Provinsi, Kampus STIS |
1 s.d. 3 September 2015 | Daftar ulang | Kampus STIS |
Catatan
- Pendaftaran dilakukan secara on-line di website STIS di Aplikasi SPMB STIS https://www.stis.ac.id/spmb.
- Untuk Jalur Tugas Belajar,pendaftaran paling lambat tanggal 17 April 2015. Berkas pendaftaran dikirimkan ke Kampus STIS paling lambat sudah harus diterima tanggal 22 April 2015.
- Biaya seleksi dibayarkan melalui Teller atau ATM Bank BRI. melalui Bank BRI atau Bank Mandiri. Persyaratan dan prosedur pendaftaran bisa dilihat pada menu "Jalur Ikatan Dinas". Pembayaran harus dilakukan sebelum batas waktu pembayaran yang ditentukan pada waktu pendaftaran.
- Peserta dapat memilih lokasi ujian di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Penentuan/perubahan lokasi ujian hanya bisa dilakukan pada waktu pendaftaran on-line berlangsung.
- Untuk Jalur Ikatan Dinas,bagi yang dinyatakan lulus ujian tahap IIdan akan mengikuti ujian tahap III,wajib menyerahkan berkas di bawah ini pada waktu ujian seleksi tahap III (wawancara):
- Fotokopi Rapor SMA/MA yang telah dilegalisir (halaman yang berisi data pribadi dan nilai).
- Fotokopi Ijazah SMA/MA yang telah dilegalisir. Bagi yang lulus tahun 2015 tetapi belum memiliki ijazah,dapat digantikan dengan Surat Tanda Kelulusan (SKL) atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) asli atau yang telah dilegalisir.
- Jadwal wawancara ditentukan oleh penyelenggara ujian setempat.
- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi ujian masuk, dan akan mengikuti kuliah di STIS, wajib melakukan pemberkasan, yaitu: (i) untuk Jalur Umum Ikatan Dinas harus menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas(SPID), (ii) untuk Jalur Umum Tugas Belajar Instansi Non BPS harus memastikan akan mengikuti tugas belajar. Pemberkasan dilakukan langsung di Kantor BPS Provinsi setempat atau di Kampus STIS.
- Fotokopi Rapor SMA/MA yang telah dilegalisir (halaman yang berisi data pribadi dan nilai).
- Fotokopi Ijazah SMA/MA yang telah dilegalisir. Bagi yang lulus tahun 2015 tetapi belum memiliki ijazah,dapat digantikan dengan Surat Tanda Kelulusan (SKL) atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) asli atau yang telah dilegalisir.
Jadwal wawancara ditentukan oleh penyelenggara ujian setempat.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi ujian masuk,dan akan mengikuti kuliah di STIS, wajib melakukan pemberkasan, yaitu:
(i) untuk Jalur Umum Ikatan Dinas harus menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID),
(ii) untuk Jalur Umum Tugas Belajar Instansi Non BPS harus memastikan akan mengikuti tugas belajar.
Pemberkasan dilakukan langsung di Kantor BPS Provinsi setempat atau di Kampus STIS.