Lulusan STAN Wajib Tes CPNS

Profil Jurusan Perguruan Tinggi: Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.01/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang didalamnya merupakan perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.01/2011 tentang Tentang Tata Cara Penyaringan Dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II Dari Lulusan Program Diploma I Dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

Pasal paling mencolok adalah perubahan pada pasal 5 ayat 3 Mahasiswa yang dinyatakan lulus dari Prodip I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara wajib mengikuti ujian penerimaan CPNS sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Dimana sebelum diubah, bunyi pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.01/2011 adalah Mahasiswa yang dinyatakan lulus dari Prodip I dan Prodip III Sekolah Tinggi Akuntansi Negara dipersamakan dengan peserta yang lulus ujian penerimaan CPNS.

Berikut petikan selengkapnya, perhatikan pasal 5 ayat 3:

MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 215/PMK.01/2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/PMK.01/2010
TENTANG  TATA CARA PENYARINGAN DAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
GOLONGAN II DARI LULUSANPROGRAM DIPLOMA I DAN III KEUANGAN
SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.01/2010 telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyaringan dan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II dari lulusan Program Diploma I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara;


b.
bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dalam proses penyaringan dan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II dari lulusan Program Diploma I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.01/2010;


c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.01/2010 Tentang Tata Cara Penyaringan Dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II Dari Lulusan Program Diploma I Dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah dengan diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4091);


4.
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;


5.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 472/KMK.01/2004 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Departemen Keuangan;


6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.01/2010 tentang Tata Cara Penyaringan Dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II Dari Lulusan Program Diploma I Dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara;


7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/PMK.01/2010 TENTANG TATA CARA PENYARINGAN DAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II DARI LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I DAN III KEUANGAN SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.01/2010 Tentang Tata Cara Penyaringan Dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II Dari Lulusan Program Diploma I Dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, diubah sebagai berikut:


1.
Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:



Pasal 4



(1)
Jumlah kebutuhan lulusan Prodip I dan Prodip III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) menjadi dasar penyaringan dan penerimaan Calon Mahasiswa.



(2)
Penyaringan dan penerimaan Calon Mahasiswa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan bersama Sekretariat Jenderal.



(3)
Penyaringan dan penerimaan Calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan bersama Sekretariat Jenderal.



(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaringan dan penerimaan Calon Mahasiswa, ditetapkan bersama oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Sekretaris Jenderal.


2.
Ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:



Pasal 5



(1)
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan cq. Direktur Sekolah Tinggi Akuntansi Negara wajib menyerahkan data mahasiswa Prodip I dan Prodip III yang diperkirakan akan lulus dari Prodip I dan Prodip III kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal kelulusan.



(2)
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan cq. Direktur Sekolah Tinggi Akuntansi Negara wajib menyerahkan data mahasiswa yang dinyatakan lulus dari Prodip I dan Prodip III kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal kelulusan.



(3)
Mahasiswa yang dinyatakan lulus dari Prodip I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara wajib mengikuti ujian penerimaan CPNS sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pengadaan Pegawai Negeri Sipil.


Pasal II


Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2011.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.









Ditetapkan di Jakarta






pada tanggal 14 Desember 2011






MENTERI KEUANGAN,






                ttd.













AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta

ada tanggal 14 Desember 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,


              ttd.



AMIR SYAMSUDDIN






BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 829

Salam dari Profil Jurusan Perguruan Tinggi Indonesia
Pencarian Google