Tahun 2013 Biaya Kuliah Distandarkan

Profil Jurusan Perguruan Tinggi: Mulai tahun ajaran 2013/2014, biaya kuliah mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) akan distandarkan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan plafon maksimal sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang boleh dipungut pada mahasiswa.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sudah membentuk tim untuk menyusun standar satuan biaya operasional pendidikan. Standar pembiayaan tersebut ditargetkan selesai pada Februari 2013.

Mulai tahun ajaran baru 2013/2014, komponen biaya yang dikenakan kepada mahasiswa, SPP saja. Tidak seperti saat ini ada banyak komponen, seperti uang satuan kredit semester, sumbangan pendidikan, SPP, dan lain-lain.

Penetapan standar pembiayaan dipertimbangkan berdasarkan kewilayahan, program studi, dan karakteristik perguruan tinggi. Seperti diketahui, tata kelola PTN terbagi menjadi PTN badan hukum, PTN badan layanan umum, dan PTN satuan kerja.

Jika PTN memungut biaya SPP dari mahasiswa melampaui plafon maksimal yang ditetapkan, maka pemerintah memberikan sanksi pengurangan bantuan dana pemerintah. Sebaliknya, jika PTN bisa meningkatkan dana lewat pengelolaan riset, maka pemerintah memberikan insentif dengan menambah kucuran dana ke PTN.

Salam dari Profil Jurusan Perguruan Tinggi Indonesia
Pencarian Google