UJIAN MASUK SEKOLAH IKATAN DINAS 2016

SELEKSI PENERIMAAN SISWA/TARUNA PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA YANG MEMPUNYAI LEMBAGA/SEKOLAH IKATAN DINAS TAHUN 2016


Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan, ada tujuh LPID yang membuka kesempatan 5.940 kursi calon siswa. 
NO.
INSTANSI
JADWAL
FORMASI
1
Kementerian Keuangan (PKN STAN)
21 Maret - 3 April 2016
3650 orang
2
Kementerian Dalam Negeri (IPDN)
29 Maret - 25 April 2016
900 orang
3
Kementerian Perhubungan (STTD)
4 april - 27 Mei 2016
300 orang
4
Kementerian Hukum dan HAM (AIM dan POLTEKIP)
21 Maret - 4 Mei 2016
260 orang
5
Badan Pusat Statistik (STIS)
1 Maret - 30 April 2016
500 orang
6
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)
21 Maret - 22 April 2016
250 orang
7
Lembaga Sandi Negara (STSN)
15 Maret - 30 maret 2016
80 orang

ALUR PENDAFTARAN 

UJIAN MASUK SEKOLAH IKATAN DINAS 2016
  1. Buka portal http://panseldikdin.menpan.go.id, baca dan pahami semua penjelasan di semua halaman yang ada.
  2. Buka Formulir Pendaftaran, isikan nomer NIK, nomer Kartu keluarga dan kode di layar (captcha) dengan benar.
  3. Akan terbuka halaman pendaftaran, masukan alamat e-mail yang aktif, kata kunci/password baru untuk pendaftaran ini dan kode di layar (captcha) dengan benar.
  4. Akan terbuka halaman pemberitahuan "Registrasi Berhasil" dan akan terunduh otomatis lembaran/"struk" bukti registrasi yang berisi instruksi langkah selanjutnya yang harus diikuti pelamar. Lembaran bukti ini harus disimpan bisa dalam bentuk cetak/print dan berkas/"file" nya.

PENTING:

  1. SELEKSI: Seleksi/tes dilakukan secara nasional menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
  2. ALAMAT E-MAIL: Calon peserta seleksi hanya dapat mengikuti proses pendaftaran di Portal ini dan wajib mempunyai alamat surat elektronik (e-mail) yang masih berlaku.
  3. PENGISIAN DATA: Semua informasi/data pribadi yang diisikan dalam formulir pendaftaran harus berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila tidak benar, yang bersangkutan dapat dinyatakan gugur dan tidak diproses lebih lanjut.
  4. PENDAFTARAN HANYA DI SATU INSTANSI: Calon peserta seleksi hanya diberikan kesempatan untuk mendaftar di salah satu instansi sesuai dengan peminatannya.
  5. Bagi calon siswa yang sudah mendaftar salah satu Kementerian/Lembaga termasuk BIN sebelum pengumuman ini dimungkinkan untuk mendaftar lagi di Kementerian/Lembaga lain sesuai peminatannya.
  6. PERSYARATAN KHUSUS/TAMBAHAN: Masing-masing Kementerian/Lembaga yang memiliki Lembaga/ Sekolah Ikatan Dinas mempunyai persyaratan khusus. Harap calon peserta seleksi membacanya secara cermat dan teliti.
Salam dari Penting Bagi Calon Orang Penting
Pencarian Google